Kemudian Saksi SH dan KH bersama 3 orang lain nya mendatangi rumah korban lalu masuk ke rumah tersebut melalui Pintu Samping dan sudah melihat bahwa orang tua mereka sudah tergeletak tidak bernyawa lagi. Setelah itu Saksi SH dan KH membawa korban PH (ayahnya mereka) ke RSUD Sibuhuan.
Selanjutnya KH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap Berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH. setelah berkoordinasi Kapolsek Barumun, Kasat Reskrim beserta Anggota dan Tim Identifikasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)Rumah Korban PH dan RD.
Setiba di TKP ditemukan Korban RD sudah tergeletak dilantai dengan kondisi bersimbah darah, kemudian dilakukan pengecekan Nadi dan ternyata korban telah meninggal dunia.Setelah itu dilakukan OLAH TKP lalu korban RD Dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan Vers.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Palas Iptu Ahmad Bani S. SH bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka JEH, dimana diperkiraan tersangka JEH akan Pergi ke rumah Abangnya berinisial ZS di Desa Hadungdung Pintu Padang, kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Sekira Pukul 22.50 Wib tersangka JEH ditemukan di perkebunan Sawit yang tidak jauh dari rumah abgangnya ZS.
Selanjutnya tersangka JEH dibawa ke kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasat Reskrim Polres Palas.
Selain itu, AKP Hitler Hutagalung menerangkan Motif perbuatan/pelaku Pada hari jumat sekira pukul 19.00 wib tersangka pelaku JEH datang kerumah ayah nya (Kotban PH) di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, tersangka pelaku JEH meminta pekerjaan dan tinggal dirumah ayahnya PH (Korban).
Lalu ayahnya (Korban PH) mengatakan tidak ada pekerjaan dan tidak memperbolehkan tinggal bersama ayahnya (Korban) dengan nada keras sambil membawa 1(satu) buah Tembilang, sehingga pelaku JEH emosi dan mengambil Batu dari depan rumah dan memukulkan/menghantamkan ke kepala korban, lalu korban jatuh telungkup.
Selanjutnya pelaku mengambil Tembilang lalu memukulkan Tembilang 1(satu) kali ke bagian kepala belakang korban.
Kemudian ibu tiri (korban) datang dari arah pintu depan menuju ke pelaku JEH sambil berteriak, lalu pelaku JEH menghantamkan Tembilang ke kepala bagian belakang ibu tirinya (Korban) sebanyak 1(satu) kali pukulan lalu ibu korban terjatuh.
Selanjutnya Pelaku Pergi meninggalkan rumah korban menggunakan Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat Nomor kenderaan milik nya. Terang Kasat Reskrim Polres Palas.
“Pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH. (*)
Komentar