Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam proses penyidikan tersebut, Polres Lebak menyatakan telah menetapkan seorang berinisial SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
> “Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.
Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
> “Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moestafa.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan terbaik bagi korban selama proses hukum berlangsung.
*(Aan Nuralamsyah)
Komentar