“Jika dilakukan penindakan secara langsung tanpa solusi, akan muncul persoalan baru di tengah masyarakat. Banyak warga di daerah pelosok yang saat ini masih mengandalkan layanan internet lokal karena belum seluruh wilayah terjangkau penyedia layanan resmi,” ujar AKP Irwansah.
Menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah yang akan ditempuh ke depan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi agar para pelaku usaha segera menyesuaikan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, saat ini terdapat tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang telah beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas, Nurudin Kusumajaya Samosir, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam aspek pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak agar para pelaku usaha internet dapat segera mengurus legalitas usahanya sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Komentar