Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas, H. Irsan S. Lubis, mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembinaan dan pemberian waktu kepada para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah siap menyusun skema imbauan bersama yang memberikan kesempatan kepada para penyedia layanan internet untuk mengurus izin sebelum dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.
Di sisi lain, Manager PLN ULP Sibuhuan, Hafidz, menegaskan bahwa PLN tidak melakukan pembiaran terhadap penggunaan aset kelistrikan untuk kepentingan jaringan internet ilegal.
Ia menjelaskan bahwa jaringan internet legal yang saat ini memanfaatkan infrastruktur PLN merupakan milik PT Icon Plus (Iconnet), anak perusahaan resmi PT PLN (Persero).
“Apabila ditemukan jaringan internet yang tidak memiliki izin memanfaatkan tiang PLN secara ilegal, kami akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. PLN siap bersinergi dengan seluruh pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan infrastruktur,” tegas Hafidz.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat untuk memperkuat sinergi dalam merumuskan langkah-langkah pembinaan, pengawasan, dan legalisasi usaha penyedia layanan internet di Kabupaten Padang Lawas.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan pendapatan daerah, dan keberlanjutan akses internet bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih membutuhkan dukungan layanan konektivitas digital.
Dengan pendekatan kolaboratif dan persuasif, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menghadirkan tata kelola layanan internet yang legal, tertib, dan tetap mendukung kebutuhan masyarakat di era transformasi digital.(Andi)*
Komentar