Dengan adanya laporan dari para orang tua korban tersebut, maka Kspolres Palas memerintahkan Kasat Reskrim beserta personil satreskrim polres palas, Senin (06/03/2023), sekira pukul 03.00 Wib, AKP HITLER HUTAGALUNG, SH., M.H selaku Kasat Reskrim beserta dengan anggota Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan Tindak Pidana,
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan”, terhadap korban
Dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu dengan inisial 1. MSH dan 2. SD, di Desa Janji Raja dan Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas kemudian Tim membawa kedua tersangka ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara SD dan MSH akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. pungkas Kasat Reskrim Polres Palas.
Komentar