Seputar Publik / Nusantara

Polsek Barteng Polres Palas Amankan Tiga Warga Pemilik 105 Liter Miras Jenis Tuak

Ketiga pelaku pemilik tuak tersebut, WS, GP dan Boru M saat jalani pemeriksaan di Polsek Barteng. Ketiga pelaku pemilik tuak tersebut, WS, GP dan Boru M saat jalani pemeriksaan di Polsek Barteng.

Seputarpublik, Palas – Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan tiga orang berinisial WS, (33), GP,(45) dan Boru M karena dirumah/ warungnya kedapatan minuman Keras (miras) jenis tuak.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barteng AKP Syawalludin H. SH., kepada wartawan Kamis (19/10/2023) mengatakan, penangkapan para tersangka berawal saat ketiganya kedapatan di dalam rumah/warungnya menjual minuman keras (Miras) jenis tuak saat Kegiatan Patroli dan Razia minuman keras di Simpang Padang Mandersa, Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Rabu.(18/10/2023) yang dimulai pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek Barteng, sekira Pukul 17.00 Wib apel persiapan di depan Mako Polsek Barteng, arahan Kapolsek Barumun Tengah serta cara bertindak di lapangan.

Pukul 18.30 Wib tiba di lokasi sasaran Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

1. Dirumah WS, Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditemukan Tuak kelapa 4 Derigen sekitar 80 liter.,

2. Dirumah GP Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditemukan tuak kelapa sisa sekitar 5 liter., dan

3. Dirumah/pakter tuak Boru Manurung, ditemukan tuak kelapa satu ember sekitar 20 liter.

Tulis Komentar

Komentar