Seputar Publik / Nusantara

Polsek Barteng Polres Palas Amankan Tiga Warga Pemilik 105 Liter Miras Jenis Tuak

Ketiga pelaku pemilik tuak tersebut, WS, GP dan Boru M saat jalani pemeriksaan di Polsek Barteng. Ketiga pelaku pemilik tuak tersebut, WS, GP dan Boru M saat jalani pemeriksaan di Polsek Barteng.

Kemudian ketiga orang tersebut diamankan ke Polsek Barteng beserta barang bukti miras jenis tuak dengan total jumlah 105 liter. Jelas Kapolsek Barteng AKP Syawalludin, H., SH.

Selain itu ditambahkan Kapolsek Barteng, Terhadap para pemilik tuak sekitar pukul 20.00 Wib dibawa ke Polsek Barumun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).

Disamping itu pelaku, pemilik miras jenis tuak tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

“Kegiatan Patroli dan Razia minuman keras salah satu upaya penertiban minuman keras dan pencegahan terjadinya tindak pidana di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun yang dipicu karena mabuk mabukan”. Pungkas AKP Syawalludin.

Kegiatan Patroli dan razia miras tersebut dipimpin langsung Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH., didampingi oleh Kanit Intel Polsek Barteng Iptu Saroha Siregar., Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ipda Supangat, SH., Anggota Reskrim Polsek Barteng Aipda Zulkipli Piliang, Aipda Gojali Siregar dan Aipda Hendri., Kanit Binmas Aipda Musa Surbakti, Bhabinkamtibmas Aipda Irdan Saleh Hasibuan dan Bripka Firmansyah., Kapos Lantas Polsek Barteng Aipda M. Sidabutar dan Bripda Riyandi Azhari. (*)

Tulis Komentar

Komentar