
Berdasarkan keterangan Penyidik, Residivis (M) mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dimana tersangka kenal dengan korban. Tersangka mengaku bahwa kunci Sepeda motor milik temannya tersebut diambilnya sebulan lalu di rumah korban. Kemudian tersangka mengajak rekannya (KS) untuk mencuri sepeda motor korban.
“Tersangka bersama rekannya langsung membawa kabur Sepeda motor yang kini menjadi Barang Bukti Tindak kejahatannya ke wilayah Sesaot, Narmada. Ia bermaksud menyimpan untuk sementara waktu,” jelas Kapolsek.
“Untuk identitas rekan tersangka sudah kami kantongi, semoga dalam waktu dekat tim opsnal kami berhasil mengamankannya,” tutupnya.
Atas peristiwa tersebut tersangka terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 363 KUHP.
(Team SP).
Komentar