Seputarpublik, Mataram – Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, keluar masuk sel sejak tahun 2017 hingga 2020 melakukan tiga kali tindak pidana pencurian dan merasakan hidup di penjara. Kini Residivis berinisial M (25) alamat Kecamatan Sandubaya ini melakukan tindak pidana Curanmor. Perbuatan melanggar hukum ini kembali yang keempat kalinya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.I.K.,dalam sebuah Konferensi Pers yang di Polsek Sandubaya, Senin (15/05/2023).
” Tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sandubaya atas hasil penyidikan ungkap kasus Curanmor yang terjadi 28 Maret 2023 lalu,” kata Kapolsek Sandubaya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sandubaya menceritakan kronologis peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Turide dimana tanggal tersebut korban memarkir Sepeda Motor jenis Scoopy di pinggir jalan karena hendak menonton Balap Lari.
“Korban saat itu nonton balap lari dimana jarak korban dengan tempat motor terparkir hanya tiga meter, namun karena berdiri dikerumunan orang yang tengah menonton balap lari, sepeda motor tersebut tidak terpantau korban,” katanya.
“Namun sekitar jarak 15 menit korban kembali ke tempat dimana Sepeda motornya diparkir, Sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Karena itu korban langsung melaporkan,” kata Nasrullah.
Komentar