Seputarpublik.com, JAKARTA -- Judul diatas menimbulkan pertanyaan sebagai berikut, Apakah di Pertamina tidak ada "Board Of Manual" ?
"Board of Manual", merupakan Pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang memuat kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi dan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan maupun peraturan Perusahaan yang mengatur mengenai tata kelola dan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam permasalahan ini, izin penulis mengutip penjelasan yang terang benderang dari seorang mantan Mentri BUMN & mantan DIRUT PLN yaitu Bapak Dahlan Iskan sebagai berikut.
Board Manual
Oleh: Dahlan Iskan
Rabu 28-01-2026
Menurut Ahok, sistem pengadaan di Pertamina bermasalah. Hal ini membuat Indonesia tidak bisa memiliki cadangan lebih dari 30 hari.
Apakah semua keputusan direksi BUMN harus minta persetujuan komisaris?
Di BUMN itu ada pembagian tugas. Juga wewenang. Utamanya antara direksi dan komisaris. Itu diatur secara khusus dlm dokumen yg disebut "Board Manual".
Yg menerbitkan Board Manual adlh Kementerian BUMN. Board manual itu sendiri dasarnya: UU BUMN.
Komentar