Seputar Publik / Berita

Proyek DPUPR Cilegon Disorot, Lahan Diklaim Milik Warga: Kimung Minta Dasar Penggunaan Tanah Dibuka

Proyek yang disebut dilaksanakan DPUPR Kota Cilegon dengan pelaksana CV Gunung Pal menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa lokasi pembangunan merupakan tanah milik warga.
“Proyek DPUPR Kota Cilegon menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan warga atas lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan. Publik menunggu kejelasan status tanah dan dasar penggunaan lahan.” “Proyek DPUPR Kota Cilegon menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan warga atas lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan. Publik menunggu kejelasan status tanah dan dasar penggunaan lahan.”

Ia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi proyek serta pihak yang melakukan verifikasi terhadap status tanah sebelum pekerjaan dimulai.

«“Masa Lurah Karang Asem seolah tidak tahu? Proyek pemerintah bukan pekerjaan kecil yang tiba-tiba muncul tanpa proses. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang memastikan status lahannya?” kata Kimung.»

Minta Dasar Kepemilikan dan Penggunaan Lahan Dijelaskan

Kimung menilai status proyek pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memastikan hak atas tanah yang digunakan.

Ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen apabila memang terdapat proses jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon.

«“Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang menghormati hukum dan hak kepemilikan warga. Jangan karena proyek menggunakan anggaran negara kemudian merasa bebas membangun di mana saja. Kalau memang ada transaksi jual beli atau pelepasan hak, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, dasar pemerintah menggunakan tanah tersebut apa?” tegasnya.»

Tulis Komentar

Komentar