Ia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi proyek serta pihak yang melakukan verifikasi terhadap status tanah sebelum pekerjaan dimulai.
«“Masa Lurah Karang Asem seolah tidak tahu? Proyek pemerintah bukan pekerjaan kecil yang tiba-tiba muncul tanpa proses. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang memastikan status lahannya?” kata Kimung.»
Minta Dasar Kepemilikan dan Penggunaan Lahan Dijelaskan
Kimung menilai status proyek pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memastikan hak atas tanah yang digunakan.
Ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen apabila memang terdapat proses jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon.
«“Pemerintah justru harus menjadi pihak pertama yang menghormati hukum dan hak kepemilikan warga. Jangan karena proyek menggunakan anggaran negara kemudian merasa bebas membangun di mana saja. Kalau memang ada transaksi jual beli atau pelepasan hak, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, dasar pemerintah menggunakan tanah tersebut apa?” tegasnya.»
Komentar