Atas persoalan tersebut, Kimung meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status dan dasar penggunaan lahan.
«“Kami meminta pekerjaan dihentikan dahulu. Jangan diteruskan sebelum jelas apakah memang sudah ada transaksi jual beli, pembebasan lahan, pelepasan hak, atau bentuk pengalihan hak lainnya dari pemilik kepada Pemerintah Kota Cilegon. Jangan sampai proyek sudah selesai, tetapi persoalan tanahnya justru menjadi perkara hukum,” ujarnya.»
Siapkan Langkah Hukum
Kimung juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya pembangunan di atas tanah warga tanpa dasar hak yang sah.
«“Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Kami akan uji berdasarkan dasar hukum apa DPUPR membangun proyek tersebut di atas tanah yang diklaim milik orang lain tanpa persetujuan pemilik,” kata Kimung.»
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh DPUPR Kota Cilegon maupun pihak pelaksana proyek.
Komentar