Seputarpublik.com || CILEGON, — Proyek yang disebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon dengan pelaksana CV Gunung Pal mendapat sorotan setelah muncul persoalan mengenai status lahan yang digunakan.
Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp213.903.000. Namun, persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, melainkan juga status dan dasar penggunaan lahan yang menjadi lokasi pekerjaan.
Advokat Kimung mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut apabila benar lokasi proyek merupakan tanah yang masih diklaim sebagai milik warga dan belum dialihkan kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Menurut Kimung, kejelasan status serta legalitas lahan semestinya dipastikan sebelum suatu proyek pemerintah dilaksanakan.
«“Pertama, ada tidak izin dari pemilik tanah? Kedua, atas usulan siapa proyek ini dibangun di lokasi tersebut? Ketiga, kalau memang tanah itu milik pemerintah, mana dasar kepemilikannya? Jangan sampai uang negara digunakan untuk membangun proyek di atas tanah yang ternyata masih menjadi hak warga,” ujar Kimung.»
Komentar