Seputar Publik / Berita

Proyek Huntap Tamanjaya Pandeglang Disorot Aktivis, Anggaran Rp1,29 Miliar Dipertanyakan

Aktivis Desa Tamanjaya menduga terdapat ketidaksesuaian material dan metode pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta RAB. Mereka mengajukan empat tuntutan, mulai dari uji mutu hingga transparansi anggaran proyek.
Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp1,29 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan aktivis setempat terkait dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi pekerjaan. Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp1,29 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan aktivis setempat terkait dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi pekerjaan.

Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, uji mutu, serta audit investigasi terhadap kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan dengan RAB.

Ketiga, meminta agar pekerjaan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan teknis diperoleh dan perbaikan mutu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Aktivis juga meminta agar U-Ditch yang terbukti tidak sesuai spesifikasi diperbaiki atau dibongkar sesuai rekomendasi teknis, serta material pasir laut diganti apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Keempat, meminta keterbukaan informasi mengenai RAB dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Salah seorang aktivis Desa Tamanjaya menyatakan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat Huntap.

Tulis Komentar

Komentar