Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, uji mutu, serta audit investigasi terhadap kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan dengan RAB.
Ketiga, meminta agar pekerjaan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan teknis diperoleh dan perbaikan mutu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Aktivis juga meminta agar U-Ditch yang terbukti tidak sesuai spesifikasi diperbaiki atau dibongkar sesuai rekomendasi teknis, serta material pasir laut diganti apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Keempat, meminta keterbukaan informasi mengenai RAB dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Salah seorang aktivis Desa Tamanjaya menyatakan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat Huntap.
Komentar