Seputar Publik / Berita

Proyek Huntap Tamanjaya Pandeglang Disorot Aktivis, Anggaran Rp1,29 Miliar Dipertanyakan

Aktivis Desa Tamanjaya menduga terdapat ketidaksesuaian material dan metode pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta RAB. Mereka mengajukan empat tuntutan, mulai dari uji mutu hingga transparansi anggaran proyek.
Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp1,29 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan aktivis setempat terkait dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi pekerjaan. Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp1,29 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan aktivis setempat terkait dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi pekerjaan.

5. Pondasi bangunan diduga menggunakan batu bekas galian dari pekerjaan Huntap.

Aktivis menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengujian material dan pengecekan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen kontrak serta RAB.

Mereka juga merujuk Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021 sebagai salah satu acuan teknis terkait pekerjaan drainase. Menurut mereka, penerapan metode pemasangan U-Ditch dan penggunaan material harus memenuhi persyaratan teknis agar konstruksi memiliki stabilitas dan mutu sesuai perencanaan.

Empat Tuntutan Aktivis Desa Tamanjaya

Atas sejumlah temuan tersebut, aktivis Desa Tamanjaya menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mendesak DPRKP Provinsi Banten segera melakukan evaluasi serta memberikan teguran kepada CV. ARRAHJI BUSSINESS selaku penyedia jasa dan CV. AKATSUKI ENGINEERING selaku konsultan pengawas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

Tulis Komentar

Komentar