Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak 5.1.02.03.03.0001 / 000.1.31SPK.103/Perkim-Bid.Perum/2026, tertanggal 10 September 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.294.590.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 10 September hingga 8 Desember 2026. Penyedia jasa tercantum atas nama CV. ARRAHJI BUSSINESS, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. AKATSUKI ENGINEERING.
Lima Poin yang Menjadi Sorotan Aktivis
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivis menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, yakni:
1. Pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagai lapisan dasar.
2. Tanah bekas galian pemasangan U-Ditch diduga digunakan kembali untuk urugan badan jalan.
3. Bangunan direksi keet dan rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) disebut tidak terlihat di lokasi proyek saat pemantauan.
4. Penggunaan material pasir laut diduga dilakukan dalam pekerjaan konstruksi.
Komentar