Seputar Publik / Berita

PTPN IV PalmCo dan SPBUN Resmi Sahkan PKB Tunggal Perdana 2026–2027 Pasca Merger

PKB tunggal pertama ini menjadi fondasi strategis hubungan industrial, memperkuat kinerja perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan puluhan ribu pekerja PalmCo
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K Santosa bersama pengurus SPBUN dan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tunggal Periode 2026–2027 di Jakarta. Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K Santosa bersama pengurus SPBUN dan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tunggal Periode 2026–2027 di Jakarta.

Proses penyusunan PKB dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh keterbukaan. Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo, Suhendri, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil konsolidasi menyeluruh pasca merger.

“Penandatanganan PKB ini menjadi milestone penting hubungan industrial PTPN IV sekaligus PKB tunggal pertama dalam PalmCo. Proses perundingan yang dimulai sejak awal 2025 berlangsung dinamis, namun selalu dikelola secara terbuka dan saling menghormati hingga tercapai kesepakatan bersama demi kemaslahatan karyawan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar, menilai PKB ini sebagai bentuk konkret perlindungan hak-hak pekerja di tengah transformasi besar perusahaan.

“Bagi kami, kesejahteraan karyawan adalah prioritas utama. PKB ini diharapkan memperkuat sinergi antara manajemen dan serikat pekerja, memastikan aspirasi karyawan terakomodasi secara adil untuk mendukung keberlanjutan bisnis jangka panjang,” tegasnya.

Transformasi Operasional dan Kesejahteraan Pekerja

PKB Periode 2026–2027 memuat pengaturan komprehensif, mulai dari standarisasi sistem penggajian, jaminan kesehatan, hingga penyelarasan budaya kerja di seluruh regional operasional PalmCo. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan kesenjangan antar unit pasca merger, sehingga tercipta rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh insan perusahaan.

Tulis Komentar

Komentar