Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara BUMN sektor perkebunan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan serta penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Landak akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum (legal opinion) guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Moh. Supryadi menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diperbarui setelah masa berlaku perjanjian lama berakhir.
“Melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berharap dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan, PTPN IV Regional V diharapkan dapat semakin optimal dalam pengelolaan pertanahan, perizinan, serta pengamanan aset perusahaan.
Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Landak,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan Nusantara untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas investasi serta pembangunan ekonomi di Kabupaten Landak dan sekitarnya.(Adv)*
Komentar