Ribka yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP) menjelaskan bahwa keberadaan KEPP OKP salah satunya bertujuan memastikan tata kelola dana Otsus berjalan dengan baik. Ia menegaskan, saat ini KEPP OKP telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Tim ini nanti pendampingan sampai ke tingkat teknis di daerah, sehingga ada evaluasi ke depannya. Supaya tidak lagi seperti ini,” tambah Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa pada tahun 2027 proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai sejak bulan Maret. Penyusunan tersebut juga akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.
BACA JUGA: Huntara di Aceh Tamiang Dikebut, Pembangunan Nonstop 24 Jam
Komentar