Seputar Publik / Kriminal

Ribuan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

“AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi,” jelasnya.

Disebutkan, dari tangan AHEP petugas berhasil menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.

“Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda NTB menyampaikan, dalam operasi itu juga menghasilkan penyitaan sebanyak 483 botol miras dengan berbagai golongan. Dimana barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan,”tutupnya.
(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar