SAPA menyatakan bahwa meski Aceh memiliki aturan sendiri, penerapan putusan ini di Aceh akan mengakselerasi keadilan politik dan mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. “Aceh harus membuka ruang bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang belum, untuk berkontribusi dalam proses politik. Ini akan memperkuat representasi rakyat dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif,” tegasnya.
Menurut SAPA, banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat Aceh jika putusan MK ini diterapkan di provinsi tersebut, diantaranya kesetaraan dalam Politik. Partai-partai kecil dan baru akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengusulkan calon mereka, mengurangi ketimpangan politik antara partai besar dan kecil.
“Putusan ini akan membuka jalan bagi munculnya calon-calon pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang politik, yang mungkin selama ini terkendala oleh tingginya ambang batas pencalonan,” pinta pengacara muda tersebut.
Kemudian masyarakat akan lebih bersemangat berpartisipasi dalam Pilkada jika mereka merasa memiliki pilihan yang lebih banyak dan beragam, sehingga kepercayaan terhadap proses demokrasi akan meningkat.
SAPA berharap Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan manfaat dari penerapan putusan MK ini dan menjadikannya sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Aceh.
“Ini adalah momen penting bagi Aceh untuk menunjukkan bahwa kita siap untuk demokrasi yang lebih inklusif dan adil,” tutup KaDiv Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH.
(hsa)
Komentar