Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dimaksud. Namun, saat tiba di rumah tersebut, terduga pelaku tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas menemukan satu unit kipas angin merek Miyako yang diduga merupakan barang hasil curian, dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti.
“Karena terduga pelaku tidak berada di rumah, Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi pelaku,” jelasnya.
Dalam proses pencarian, petugas mendapati terduga pelaku sedang melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama rekannya. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap YMH di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap barang hasil curian. Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sejumlah barang kepada seseorang berinisial H di Desa Surau Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun.
Adapun barang-barang yang digadaikan antara lain speaker aktif merek Huper, mikrofon merek BMB, dan mixer merek Ashley.
“Setelah berhasil mengamankan barang-barang tersebut, Tim Opsnal langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Irwansyah Sitorus.(And)*
Komentar