Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa keberadaan sepeda motor sudah di wilayah Kecamatan Lunyuk dijual oleh lelaki ( HS) alias (JB).
Tidak mau buang waktu akhirnya Tim Puma melakukan pengajaran terhadap terduga HS alias JB yang juga sebagai Pelaku penggelapan sepeda motor Honda PCX warna putih milik sdr...., upaya Tim opnal membuahkan hasil dapat meringkus dua pelaku ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lunyuk serta mengamankan Barang Bukti satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih.
Polisi pun langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun ,
"Sedangkan untuk Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat) tahun". pungkasnya.
(Dani Sosal)
Komentar