Kevin menegaskan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan hanya melalui pernyataan lisan.
Ia mengaku telah menyurati sejumlah pihak terkait, antara lain lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, serta dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.
Dalam surat tersebut, Kevin meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga terjadinya penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas bidang yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.
“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujar Kevin.
Soroti Perubahan Fungsi Lahan
Menurut keterangan yang diterima Kevin, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Komentar