"Ketika seseorang memiliki handphone, akses internet, dan uang, maka kesempatan untuk terpapar judi online terbuka lebar. Karena itu dibutuhkan kepribadian yang kuat agar tidak terjerumus," katanya.
Syahrul menjelaskan bahwa praktik judi online tidak mengenal batas profesi maupun status sosial. Karena itu, siapa pun berpotensi menjadi korban apabila tidak memiliki kemampuan mengendalikan diri.
"Pelaku judi online itu tidak hanya rakyat biasa. Bahkan ada pejabat dan anggota DPR yang juga disinyalir terlibat. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban jika tidak memiliki kontrol diri," ujarnya.
Ia menegaskan dampak perjudian online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
"Akibatnya sangat besar. Emosi menjadi tidak stabil, rumah tangga bisa hancur, anak-anak menjadi korban, bahkan seseorang dapat melakukan tindakan di luar nalar karena seluruh hartanya habis akibat judi online," katanya.
Menurut Syahrul, kecanduan judi online memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyalahgunaan narkotika sehingga membutuhkan kesadaran dan komitmen kuat untuk menghentikannya.
"Kalau seseorang sudah kecanduan judi online, sangat berat untuk melepaskan diri. Kondisinya hampir sama seperti pecandu narkoba," tegasnya.
Literasi Digital Jadi Benteng Pencegahan
Komentar