Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, meringkus dua pengguna narkoba dan satu Pengedar Narkoba di Kabupaten Palas, Senin. (23/01/2023), sekira pukul 00.30 wib.
Ketiga pelaku tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan dari masyarakat terkait penggunaan dan peredaran narkoba dalam Pasar Sibuhuan.
Pelaku yang berhasil ditangkap tiga orang pria, terdiri dari dua orang pria sebagai pemakai berinisial IRS, (44), berprofesi sebagai Wiraswasta dan AK, (38) bukan Wiraswasta, keduanya merupakan warga dari lingkungan 2, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dan satu tersangka berinisial MAS alias Pi’i, (33), belum bekerja, warga dari Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, sebagai pengedar sabu.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-Butar, SH. membenarkan penangkapan tiga orang tersangka, merupakan hasil dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya.
“Ketiga Pelaku ini, dua irang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” ungkap AKP Agus M Butar-Butar, SH kepada media, Selasa (24/01/2022).
Komentar