“Jadi, pendekatannya tidak tunggal. Ada aspek sosial melalui TJSL dan pemberdayaan masyarakat, ada sinergi kelembagaan dengan pemerintah serta aparat penegak hukum, dan ada penguatan sistem pengawasan melalui teknologi. Ketiganya kami jalankan secara beriringan untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan masyarakat di sekitar kebun memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Arya.
Menurut Arya, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) lintas institusi juga penting untuk mengurai persoalan agraria dan keamanan di sekitar kawasan perkebunan.
“Masalah pengamanan aset negara ini tidak bisa ditangani secara parsial. Kolaborasi kami dengan TNI, Polri, serta Kejaksaan Tinggi bukan hanya soal penindakan hukum terhadap pelaku di lapangan, melainkan juga mencakup langkah preventif, pengawalan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) bekerja sama dengan ATR/BPN, serta upaya menekan potensi gesekan sosial,” jelas Arya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang menurut perusahaan memanfaatkan celah hukum dan opini publik untuk melegitimasi aksi pencurian.
Komentar