Seputar Publik / Berita

Tidak Terbukti, KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Money Politic Paslon 01

“Terkait penggunaan fasilitas negara Instagram itu juga tidak ada. Untuk memakai mobil pelat merah juga tidak ada tembusan atau putusan dari Bawaslu,” jelasnya.

Terkait tuduhan tidak terdistribusinya formulir C Pemberitahuan KWK berdampak terhadap partisipasi pemilih. Asep menuturkan KPU telah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi.

“Bahwa sejak bulan Juni termohon telah melakukan berbagai program sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi di wilayah Kota Bekasi,” terangnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Heri-Sholihin sepenuhnya. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, paslon 01 Heri Koswara-Sholihin menuding paslon 03 Tri Adhianto-Haris Bobihoe dari relawan hingga penyelengara telah melakukan dugaan money politik dengan modus penyebaran kartu keren.

Dimana di dalam kartu keren tersebut sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3.

Selain itu, paslon 01 juga menuding ada politisasi birokrat. Dia menyebut hal itu dilakukan secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.

Atas semua itu, paslon 01 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024 serta mengubah perolehan suara Tri-Haris menjadi 0.

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar