Seputar Publik / Berita

Tuntutan Wartawan Bekasi Raya Belum Terjawab, Paulus Simalango Ancam Gelar Aksi Jilid II

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menilai tanggapan tertulis Pemkab Bekasi belum menjawab tiga tuntutan utama terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, permintaan maaf resmi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi. Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinator aksi tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatannya melalui mekanisme yang sah.

2. Permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers

Mendesak adanya permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan lain yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik

Mendesak agar laporan Kimsan Indra Simaremare ditangani aparat penegak hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjamin hak seluruh pihak.

Paulus juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tanggapan pemerintah tidak berarti pihaknya menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir atau mencabut tuntutan.

Tulis Komentar

Komentar