Paulus turut menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam audiensi. Berdasarkan keterangan Paulus, Syafri diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ia menilai kehadiran langsung pejabat yang dipersoalkan akan memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi latar belakang aksi solidaritas wartawan.
“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.
Ia mengakui setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, kehadiran kuasa hukum tidak menghilangkan harapan agar pejabat terkait memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan publik.
Aksi solidaritas tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Paulus, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Komentar