Seputar Publik / Berita

Tuntutan Wartawan Bekasi Raya Belum Terjawab, Paulus Simalango Ancam Gelar Aksi Jilid II

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menilai tanggapan tertulis Pemkab Bekasi belum menjawab tiga tuntutan utama terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, permintaan maaf resmi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi. Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.

Pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjunjung prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak kembali terjadi.

Ketiga, pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik.

Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Paulus menilai tanggapan tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap kepala dinas yang dipersoalkan, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, ia menyatakan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar