Beri Tenggat Tujuh Hari, Siapkan Aksi Lanjutan
Paulus menyebut dalam audiensi terdapat kesepakatan mengenai tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.
Menurutnya, komitmen tersebut perlu ditindaklanjuti secara nyata dan transparan.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.
Ia menyatakan aksi lanjutan, jika dilaksanakan, akan berlangsung secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Paulus juga menegaskan bahwa aksi pada 15 Oktober bukan akhir dari upaya mereka mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, tindak lanjut atas hasil audiensi menjadi hal penting untuk memastikan tuntutan peserta aksi memperoleh jawaban yang jelas.
Ketidakhadiran Kepala Dinas LH Dipersoalkan
Komentar