Seputar Publik / Berita

Tuntutan Wartawan Bekasi Raya Belum Terjawab, Paulus Simalango Ancam Gelar Aksi Jilid II

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menilai tanggapan tertulis Pemkab Bekasi belum menjawab tiga tuntutan utama terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, permintaan maaf resmi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi. Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” ujar Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Tiga Tuntutan dan Tanggapan Pemkab Bekasi

Dalam dokumen berjudul *Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya*, tertanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tanggapan terhadap tiga tuntutan peserta aksi.

Pertama, tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan wartawan.

Tulis Komentar

Komentar