2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
3. O% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Bagaimana Cara Membayarnya?
Tata cara pembayaran diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 10/PJ/2024
Tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pada Pasal 4 diatur beberapa ketentuan :
1. Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dilakukan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
2. Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.
Agar kode billing dapat dibuat, NIK pihak penjual harus terdaftar di coretax system. Bagaimana cara mendaftarkannya?, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Akses 2.https://coretaxdjp.pajak.go.id;
Komentar