Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Pemeriksaan Berlangsung Kondusif
Tatang mengaku proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana yang komunikatif dan profesional. Ia menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait informasi yang menjadi objek penyelidikan.
Menurutnya, penyidik juga menanyakan latar belakang informasi, proses penerimaan informasi, serta alasan informasi tersebut tidak dipublikasikan di media tempat dirinya bernaung.
"Saya menyampaikan bahwa informasi tersebut belum memenuhi unsur verifikasi dan konfirmasi sehingga tidak layak dipublikasikan sebagai berita," katanya.
Hak Tolak Jurnalis
Saat dimintai keterangan mengenai identitas narasumber, Tatang menyatakan menggunakan hak tolak sebagaimana diatur dalam ketentuan dan kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan bagian dari prinsip kerja jurnalistik yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan pers.
Penyidik Akan Mintai Keterangan Saksi Lain
Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik disebut masih akan meminta keterangan sejumlah pihak lain, termasuk saksi-saksi tambahan dan ahli yang relevan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pemilik akun yang mengunggah tayangan tersebut, Dodi Permana, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah hukum lanjutan akan dilakukan sesuai arahan tim kuasa hukumnya.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)*
Komentar