Seputar Publik / Politik
Yusril: Waspadai Pilpres 2024 hanya Ada Satu Paslon Capres-cawapres
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
“Karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua,” katanya.
Yusril juga mengaku telah membahas hal tersebut bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai pemilihan umum (pemilu) tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pasangan capres dan cawapres.
“(Masa jabatan) Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, besok siapa yang bertanggung jawab di negara ini? Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998,” ujar dia.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Promo Ancol 2026 Resmi Dibuka, Tiket Dufan Lebih Murah hingga Paket Berlima Makin Hemat
BPBD Kota Bekasi Gelar Apel Penutupan Posko Kolaborasi Idul Fitri 1446 H/2025 M
Komisi III DPRD Utimatum Para Wajib Pajak Segera Bayar Pajak, Bila Tidak Akan Dikenai Sanksi
PSTI Jakarta Barat Resmi Dikukuhkan 2026–2030, Siap Cetak Atlet Berprestasi hingga Level Nasional
Kabar Gembira !!! Saatnya Wartawan Punya Rumah Dan Tidak di Rumahkan
Perkuat Sinergi Polri dan Media, Kasat Reskrim Polres Padanglawas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan
Wawali Bobihoe Lepas Kafilah Asal Kota Bekasi Ikuti MTQ Ke 39 Tingkat Provinsi Jabar
Komentar