Seputar Publik / Nusantara

6 Saksi yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mataram Menguntungkan Terdakwa

Lalu Anton Hariwan SH, MH, Lalu Anton Hariwan SH, MH,

Seputarpublik, Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mataram menghadirkan 6 saksi kasus dugaan korupsi Dana Blud RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, yakni, Dian Anggraini dari CV. Jaya Abadi, Susianti dari CV. Cantika, Baiq Marisa dari CV. Zahwa, Halimah dari CV. Aman, terkait kegiatan pada 2016 lalu. Dan Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang, serta Fadila dari PT. Bintang Mandiri Medika.

Pemeriksaan ke-4 rekanan CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, dan CV. Zahwa menyatakan dengan tegas, bahwa yang menentukan harga dan yang membuatkan kontrak adalah, pejabat pengadaan, dan yang menentukan harga juga pejabat pengadaan tersebut.

Dan pejabat pengadaan itu sendiri yang menghubungi mereka serta menyerahkan kontrak kepada mereka adalah pejabat pengadaan Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya, di saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/5/2023).

Lanjut ke-6 saksi, setelah selesai ferifikasi dan negosiasi harga, serta di tandatangani bersama dan di sepakati bersama oleh rekanan dan pejabat pengadaan, barulah kontrak tersbut diserahkan oleh pejabat pengadaan ke rekanan.

Dan setelah itu baru rekanan minta tandatangan ke PPK Adi Sasmita, jadi jelas bukan PPK yang tentukan harga, dan saya sempat saya bertanya ke semua rekanan, apakah minta tandatangan ke PPK pernah PPK minta uang, dengan tegas dijawab tidak pernah, pungkasnya.

Tulis Komentar

Komentar