Keempat, menuntut pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kelima, mendesak penegakan hukum secara konsisten dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus UBN adalah dugaan penyadapan ilegal. Ia mempertanyakan kemungkinan penggunaan uang negara untuk kegiatan penyadapan yang disebutnya dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum.
"Bayangkan, menyadap pakai uang rakyat untuk kepentingan dia, karena tidak ingin kehilangan kenyamanannya setelah berkuasa begitu lama. Ini orang serakah atau tidak?" ujar UBN.
UBN juga menyoroti penguasaan kekayaan negara oleh kelompok yang disebutnya sebagai oligarki. Ia meminta agar pengelolaan sumber daya nasional dijalankan sesuai amanat konstitusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Yang keempat, rakyat bersatu menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen," kata UBN.
Menurutnya, praktik pengelolaan sumber daya alam perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, kebocoran penerimaan negara, atau kegiatan ekspor yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Komentar