Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tamsil mengenai persoalan hukum dan ketatanegaraan yang masih menjadi perdebatan. Klaim mengenai tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden maupun adanya gerakan penurunan foto wakil presiden perlu ditempatkan sebagai pernyataan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tamsil juga mengaku telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, terkait persoalan tersebut. Namun, dalam orasinya, ia tidak memerinci hasil konsultasi maupun dasar hukum spesifik yang menjadi landasan kesimpulannya.
"Saya menyampaikan ini dengan tegas, karena saya sudah berkonsultasi kepada ahli tata negara, yaitu Prof Jimly. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut sampai tiga tahun, betapa beratnya tugas presiden kita," ujar Tamsil.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan diatur melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Komentar