Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp39.000.000, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim, Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3/2026) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Pekanbaru. Tim operasional kemudian bergerak pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dengan membawa surat perintah penangkapan.
Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Zulkarnaen berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Pekanbaru.
“Setelah dilakukan pengamanan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, namun belum ditemukan barang-barang hasil pencurian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padang Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.(Andi)*
Komentar