Pihak DCKTRP pun sudah memberikan surat peringatan (SP III ) pada tanggal 10 Februari 2025, serta menegur keras dengan menurunkan spanduk Segel merah agar kegiatan tersebut dihentikan hingga Ijin PBG dapat ditunjukkan. Dan boleh dilakukan kembali pengerjaan tersebut sesuai Perda Pergub DKI jakarta No.31 tahun 2022 Tentang RDRT WP prov.DKI jakarta.
Namun hal itu tidak digubris oleh pemilik proyek pembangunan tersebut dengan tetap melanjutkan pembangunan hingga memicu pertanyaan Publik terutama warga sekitar.
Dikutip dari Fakta Expose.com, berdasarkan penelusuran awak media, pemilik bangunan berdasarkan surat keterangan izin yang terpasang yang dikeluarkan dari UPPP Muara Angke atas nama BN
Di tempat terpisah, Dedi, salah satu warga setempat mengatakan, " Bangunan itu sangat mencolok dengan tingginya bangunan itu, bahkan sebagian menutupi bangunan lainnya.”
Mengenai PHPT yang ada di wilayah Muara Angke, Dedi pun tidak mengetahui peruntukan lahan yang menjadi lokasi bangunan itu berdiri, yang dia tahu ada bangunan berdiri di lahan itu.
"Saya berharap pihak terkait untuk mengkaji ulang keperuntukan bangunan yang berlantai tiga, bahkan sudah tersegel, diduga bangunan itu akan menjadi tempat komersial Kastorit," keluh dia
Komentar