Disisi Lain, Wedri Waldi, SH. MH., pengacara Muda ikut bersuara terkait dugaan pelanggaran administrasi proyek pembangunan Rumah tinggal di lokasi Muara Angke tersebut. Menurut dia pihak DCKTRP administrasi Jakarta Utara serta Satpol-PP tingkat administrasi harus tegas jika ini sudah menjadi keluhan dan sorotan Publik.
"Bangunan itu sudah disegel pemilik masih Bandel jelas hal itu sangat tidak menghargai aturan yang sudah diterapkan oleh instansi terkait apalagi informasi yang beredar bahwa sudah Turun Spanduk SEGEL merah di lokasi Bangunan tersebut.
Seharusnya Dinas cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP administrasi Jakarta Utara) beserta Satpol-PP tegas melakukan Tindakan dengan memberikan Sansi Penggembokan atau Garis kuning yang dapat dikeluarkan oleh pihak Satpol-PP Jakarta Utara, Hal itu demi memberikan pelajaran Terhadap pemilik Bangunan yang bermasalah, Tidak menjadi sesuatu yang di Gampangin.
Padahal Jelas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.
Peraturan Daerah (Perda) setempat: Pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing. Sanksi yang Mungkin Diterapkan: Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.
Jadi saya tegaskan kepada pihak terkait cepat lakukan Tugas kalian semaksimal mungkin agar tidak menjadi Dugaan Negatif di tengah tengah masyarakat segel kuning saja di gembok sampai pemilik Bangunan tersebut dapat menunjukkan ijin PBG yang dimiliki Baru bisa lanjutkan Proses proyek pembangunan tersebut," tutup dia
(Tim)
Komentar