Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Banmus DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Palas 

Banmus DPRD Palas saat gelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati padang lawas periode 2019 -2024.(sp1) Banmus DPRD Palas saat gelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati padang lawas periode 2019 -2024.(sp1)

Seputarpublik, Palas – Berdasarkan keputusan pimpinan badan musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten padang lawas (Banmus DPRD Palas) nomor: 170/13/KPTS/PIMP/2024 tentang rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati padang lawas periode 2019 -2024 yang berakhir masa jabatannya di aula rapat paripurna DPRD Kabupaten Palas. Rabu, (07/02/2024).

Turut hadir Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Palas, Kapolres Kabupaten Palas AKBP DiariAstetika S.IK, Pabung Palas Kodim 0212/TS Kapten Inf Anhar Jusar, pimpinan OPD, camat dan undangan lainnnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan Wakil bupati drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht. MM, M.Si, MH, akan berakhir pada 11 Pebruari 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Palas Amran Pikal Siregar S. Sos.i menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Palas tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil bupati masa jabatan 2019-2024.

“Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sumut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Pungkasnya. (*)