Seputar Publik / Berita

Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” Digelar, KOSMAK Ungkap Enam Dugaan Perkara dan Dorong Pengusutan

Forum KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, membedah hasil investigasi terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. KOSMAK meminta seluruh temuan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan. Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan.

KOSMAK mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang Rp70 miliar yang dikaitkan dengan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Organisasi tersebut juga menyoroti informasi mengenai uang tunai dan emas yang ditemukan dalam proses penggeledahan terhadap kediaman Zarof Ricar. KOSMAK mempertanyakan adanya perbedaan angka mengenai jumlah uang yang disebut ditemukan dan jumlah yang kemudian diumumkan sebagai barang bukti.

Selain itu, KOSMAK menyoroti keberadaan sejumlah catatan dan perangkat elektronik yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui mata rantai perkara.

Atas sejumlah persoalan tersebut, KOSMAK mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Dorong Pengawasan Independen

KOSMAK juga berpandangan bahwa dugaan praktik korupsi di lingkungan institusi penegak hukum tidak semestinya hanya dilihat dari satu individu.

Organisasi tersebut menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga mendorong mekanisme pemeriksaan yang independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KOSMAK meminta lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan, termasuk KPK, mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan alasan dan bukti yang memenuhi persyaratan hukum.

Tulis Komentar

Komentar