Seputar Publik / Berita

Silaturahmi, Pengurus AMKI Kunjungi Kantor Pengacara Senior OC Kaligis

Diskusi terkait peran organisasi dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
Ketua Umum AMKI Ir Tundra Meilala Saat Mengunjungi Kantor Pengacara Senior OC Kaligis. Ketua Umum AMKI Ir Tundra Meilala Saat Mengunjungi Kantor Pengacara Senior OC Kaligis.


Diskusi terkait peran organisasi dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.

Seputar Publik Jakarta, - Jajaran pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini sebagai bagian dari agenda silaturahmi sekaligus diskusi terkait peran organisasi dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum AMKI Tundra Meliala disambut hangat oleh OC Kaligis beserta timnya di kantor hukum yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.

“Kunjungan ini bukan hanya silaturahmi, tapi juga bentuk penghormatan kami kepada tokoh hukum nasional, Prof. OC Kaligis, yang telah banyak memberi kontribusi dalam dunia hukum di Indonesia,” ujar Tundra Meliala didampingi Sekjen AMKI Dadang Rachmat dan Bendahara Umi Sjarifah.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, kedua pihak bertukar pandangan mengenai tantangan hukum di Indonesia saat dan peran media dalam menjaga supremasi hukum.

OC Kaligis menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasinya Pengurus AMKI yang aktif menjalin komunikasi dengan berbagai tokoh.

“Saya selalu senang berdiskusi dengan anak-anak muda yang punya semangat membangun negeri lewat jalur hukum dan organisasi,” kata Kaligis sambil menunjukkan buku-buku yang ditulisnya.

Dalam kesempatan ini, pengurus AMKI juga diberi kesempatan untuk melihat-lihat kantor milik advokat yang saat ini masih aktif menulis buku.

Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama dan menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak untuk mengadakan kegiatan seminar atau pelatihan hukum yang dapat melibatkan AMKI. 

(*/rnd).

Tulis Komentar

Komentar