Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 670 kilogram. Selain itu, turut disita dua unit egrek (alat panen), satu tojok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, para pelaku kemudian diserahkan kepada manajemen PT Barapala dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Palas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Ditahan
Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dalam KUHP,” tegasnya, Selasa (17/03/2026).
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.(Andi)*
Komentar