Seputar Publik / Berita

Dealer Persulit Masyarakat Beli Kendaraan Secara Tunai, Haji Uma Minta Pemda Lakukan Tindakan Tegas

“Praktik oleh dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah daerah mesti lakukan tindakan tegas agar praktik ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat, termasuk mencabut izin usaha dealer yang melanggar”, tegas Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, dealer mesti mendapat izin pemerintah di daerah sebelum membangun ruang pamer dan bengkel serta harus menandatangani surat jaminan sebelum beroperasi sebagai dealer. Salah satunya surat jaminan atas perlindungan konsumen untuk melindungi hak pembeli jika timbul kerugian karena transaksi pembelian kenderaan.

Diakhir pernyataannya, Haji Uma meminta masyarakat konsumen untuk mendokumentasikan jika pihak dealer atau oknum sales kenderaan yang melakukan praktik mempersulit pembelian tunai dan memaksa masyarakat untuk membeli secara kredit.

Bukti dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut pelaporan kepada institusi pemerintah terkait.(hs)

Tulis Komentar

Komentar