“Berdasarkan Laporan dari pelapor Berinisial DS, (33), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat di Tumba Jae, Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dengan nomor Laporan : LP/B/38/V/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 02 Mei 2023″ Kata Kasat Reskrim Polres Palas.

Pelapor ditemani oleh dua orang saksi yaitu, saksi berinisial FN, (27), bekerja sebagai Petani/Pekebun, beralamat Rantau Kasi RT. 007 RW. 003, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. dan IS, (28), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat Sei Napal, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Komentar