Seputar Publik Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pemungutan PDRD yang Mendukung Kemudahan Investasi. Acara ini berlangsung di Grand Preanger Hotel, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/8/2024).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi berbagai pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.
“Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini juga sebagai langkah penting dan strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi di antara pejabat pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders terkait dalam rangka mengimplementasikan sinkronisasi program pusat dan daerah, khususnya menyangkut kebijakan kemudahan berinvestasi,” jelas Maurits.
Komentar