Seputar Publik / Berita

Eks Direksi PTPN II Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Empat terdakwa kasus dugaan alih fungsi lahan eks PTPN II menyampaikan pledoi di PN Medan dan memohon putusan bebas, dengan alasan tuntutan jaksa dinilai mengabaikan kebijakan bisnis korporasi serta fakta persidangan.
Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas. Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa langkah yang diduga sebagai “alih fungsi lahan” sejatinya merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengamankan aset negara serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar memiliki nilai ekonomi bagi kepentingan perusahaan.

Karena seluruh proses disebut telah melalui tahapan operasional, kajian direksi, serta koordinasi dengan anak perusahaan, tim penasihat hukum menilai JPU belum dapat membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun persekongkolan yang merugikan negara.

“Dakwaan yang disusun oleh JPU kami nilai prematur dan terkesan memaksakan sebuah kebijakan korporasi menjadi perbuatan pidana. Jika setiap keputusan bisnis strategis dikriminalisasi, hal ini dapat menjadi preseden bagi iklim profesionalisme dan pengambilan keputusan di seluruh perusahaan BUMN,” ujar perwakilan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Sampaikan Pembelaan Pribadi

Dalam persidangan, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, turut menyampaikan pembelaan secara pribadi. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas di perusahaan negara, dirinya selalu berupaya menjaga integritas dan bertindak demi kepentingan institusi.

Tulis Komentar

Komentar